17.02

Berita kesehatan


Departemen Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Visi Indonesia Sehat pada tahun 2010. Visi tersebut tercapai bilamana seluruh penduduk telah hidup sehat dalam lingkungan tempat tinggal yang sehat, perilaku individu dan kolektif yang sehat, dan tersedianya layanan kesehatan yang berkualitas di seluruh pelosok tanah air

Salah satu bentuk nyata dari upaya kesehatan yang mendukung Visi Indonesia Sehat 2010 adalah adanya pelayanan kesehatan yang baik,ketersediaan data dan informasi di bidang kesehatan.

Ketersediaan data dan informasi yang akurat, komprehensif dan mutakhir akan diperoleh jika memiliki Sistem Informasi Kesehatan yang mampu mengelola data dan informasi yang terintegrasi mulai dari tingkat Kecamatan (Puskesmas), Kabupaten/Kota, Propinsi sampai Nasional.

InfoKes ( informasi dan Monitoring Kesehatan ) merupakan salah satu produk aplikasi sistem informasi di bidang kesehatan yang menjadi unggulan PT Inovasi Tritek Informasi (Inovasi.Net) , digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik berbasiskan komputerisasi kepada masyarakat di tingkat Puskesmas /Rumah Sakit dan terintegrasi dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten,Dinas Kesehatan Propinsi dan Pusat.

InfoKes dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur keberhasilan dan metode pencapaian sasaran Indonesia Sehat menggunakan sarana Teknologi Informasi. Sehinga dengan adanya sistem ini Dinas Kesehatan Kota/Kab bisa melakukan review / evaluasi kinerja setiap Unit Pelayanan Kesehatan dan melakukan monitoring data pelaporan kesehatan secara uptodate.

Sejak pelaksanaan desentralisasi sektor kesehatan tahun 2001, SIK atau Sistem Informasi Kesehatan di berbagai tingkat pemerintahan yang sudah atau pernah dikembangkan kurang efektif pemanfaatannya. Sedangkan arus informasi data kesehatan dari Puskesmas & Rumah sakit ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan ke Dinas Kesehatan Provinsi tidak seperti yang diharapkan untuk menciptakan alur penyampaian informasi yang transparan, akurat dan optimal.

Dalam upaya mewujudkan desentralisasi sektor kesehatan yang sesuai dengan perubahan UU No. 22/1999 ke UU No. 32/2004 yang menuntut pembaharuan sistim informasi kesehatan kabupaten & propinsi, pembaharuan SIK kab/kota harus mencakup informasi rutin dari puskesmas , rumah sakit, unit pelayanan kesehatan swasta dan UPT Dinas Kesehatan Propinsi

Untuk mewujutkan sistem pelaporan dan informasi data kesehatan yang terintegrasi dengan transparan, akurat dan optimal , maka perlu di bangun sebuah sistem informasi yang mampu menjadi interface antara setiap intansi yang ada di dinas kesehatan dengan puskesmas-puskesmas di dalam jalur komunikasi yang bisa digunakan secara bersamaan. Sehinga dengan adanya sistem informasi kesehatan ini, nantinya akan mampu mempermudah proses pemantauan kinerja setiap puskesmas dalam menyampaikan informasi dan pelaporan kegiatan secara online dan integrasi. Salah satu bentuk pelaporan rutin yang akan terintegrasi secara langsung diantaranya adalah SP2TP ( Sistem Pencatatan dan Pelaporan dan Terpadu Puskesmas).


Sumber : www.asahannews.com